Lokasi saat ini
  1. Beranda
  2. Syarat dan Ketentuan

Syarat dan Ketentuan

Syarat dan Ketentuan Penggunaan

Bab 1 Ketentuan Umum

Pasal 1 (Tujuan)
Ketentuan layanan ini bertujuan mengatur hal-hal dasar, termasuk hak, kewajiban, tanggung jawab, syarat penggunaan, dan prosedur antara anggota dan SEOLREIM CLINIC (selanjutnya disebut ‘Klinik’) saat anggota mengajukan penggunaan layanan yang disediakan Klinik.

Pasal 2 (Keberlakuan dan Perubahan Ketentuan)
① Ketentuan ini berlaku bagi seluruh anggota yang ingin menggunakan layanan.
② Isi ketentuan ini diumumkan kepada anggota melalui tampilan layanan atau cara lain, dan mulai berlaku ketika anggota yang menyetujuinya mendaftar pada layanan.
③ Klinik dapat mengubah ketentuan ini jika dianggap perlu. Jika terdapat perubahan, Klinik akan segera mengumumkannya melalui cara yang sama seperti pada ayat 2. Namun, perubahan ketentuan penting yang berkaitan dengan hak atau kewajiban pengguna diumumkan sekurang-kurangnya 7 hari sebelumnya.
④ Anggota yang tidak menyetujui perubahan ketentuan dapat menghentikan penggunaan layanan dan mengakhiri perjanjian penggunaan.

Pasal 3 (Ketentuan Lain)
Hal-hal yang tidak diatur dalam ketentuan ini mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, termasuk Undang-Undang Layanan Medis.

Pasal 4 (Definisi Anggota)
Orang yang memperoleh status, hak, dan kewenangan sebagai anggota pelanggan dengan mengakses situs dan mengisi data wajib seperti nama serta alamat email.

Bab 2 Perjanjian Penggunaan Layanan

Pasal 5 (Terbentuknya Perjanjian Penggunaan)
Ketika pelanggan menekan tombol ‘Setuju’ untuk pertanyaan ‘Apakah Anda menyetujui syarat dan ketentuan di atas?’ saat mengajukan penggunaan layanan, pelanggan dianggap menyetujui ketentuan tersebut.

Pasal 6 (Permohonan Penggunaan)
Permohonan penggunaan, yaitu pendaftaran keanggotaan, dilakukan dengan mengisi informasi berikut pada formulir pendaftaran.
1. ID pengguna 2. Kata sandi 3. Nama 4. Nomor telepon 5. Email 6. Status kunjungan medis

Pasal 7 (Persetujuan Permohonan Penggunaan)
Klinik menyetujui permohonan penggunaan layanan bagi pelanggan yang mengisi dengan benar informasi yang ditetapkan pada Pasal 6.

Pasal 8 (Pembatasan Persetujuan Permohonan Penggunaan)
Klinik dapat menolak permohonan yang termasuk dalam salah satu keadaan berikut.
1. Layanan tidak dapat disediakan karena kendala teknis.
2. Pendaftaran menggunakan data palsu, misalnya bukan nama asli atau menggunakan identitas orang lain.
3. Permohonan tidak mencantumkan informasi pendaftaran yang diperlukan atau berisi kesalahan pencatatan.
4. Permohonan mengganggu atau bertujuan mengganggu ketertiban masyarakat atau kesusilaan.
5. Pelanggan pernah kehilangan status keanggotaan karena kesalahannya sendiri.
6. Persyaratan permohonan penggunaan lain yang ditetapkan Klinik tidak terpenuhi.
7. Pendaftaran anggota ditangguhkan jika persetujuan terhadap syarat penggunaan dan kebijakan privasi belum diberikan.

Pasal 9 (Perubahan Informasi Perjanjian)
Jika informasi yang dicantumkan saat mengajukan penggunaan berubah, anggota harus memperbaruinya menggunakan formulir dan cara yang ditetapkan Klinik melalui metode penggunaan tersendiri.

Bab 3 Penggunaan Layanan

Pasal 10 (Tujuan Penyediaan dan Lingkup Pemanfaatan Layanan)
Klinik mengoperasikan layanan ini tanpa biaya untuk menyediakan informasi mengenai layanan medis yang ditawarkannya. Seluruh layanan selain ulasan operasi dapat dilihat tanpa pendaftaran anggota. Berdasarkan Undang-Undang Layanan Medis, ulasan operasi dapat disediakan setelah pendaftaran dan masuk ke akun.

Pasal 11 (Dimulainya Penggunaan Layanan)
① Jika layanan tidak dapat dimulai karena kendala operasional atau teknis Klinik, pemberitahuan akan diumumkan di situs atau disampaikan kepada anggota. ② Pada prinsipnya, Klinik memulai layanan sejak permohonan penggunaan anggota disetujui.

Pasal 12 (Waktu Penggunaan Layanan)
① Pada prinsipnya, layanan tersedia 24 jam sehari sepanjang tahun. Namun, layanan dapat dihentikan sementara karena alasan operasional atau teknis Klinik, atau selama periode yang ditetapkan Klinik untuk keperluan operasional. Dalam keadaan tersebut, Klinik memberikan pengumuman sebelum atau setelah penghentian. Ketentuan di atas tidak mencakup layanan pada kategori ‘Reservasi Konsultasi’, seperti ‘Konsultasi KakaoTalk’ dan ‘Konsultasi Telepon’.
② Klinik dapat membagi layanan ke dalam lingkup tertentu dan menetapkan waktu penggunaan yang berbeda untuk setiap lingkup. Jika demikian, ketentuannya akan diumumkan.

Pasal 13 (Penghapusan Unggahan atau Konten)
① Klinik dapat menghapus tanpa pemberitahuan sebelumnya seluruh konten yang diunggah atau dikirimkan anggota dalam layanan, termasuk kiriman antaranggota, jika dinilai termasuk dalam salah satu keadaan berikut. Klinik tidak bertanggung jawab atas penghapusan tersebut.
1. Konten mencela Klinik, anggota lain, atau pihak ketiga, atau merusak reputasi melalui fitnah.
2. Konten menyebarkan informasi, tulisan, gambar, atau materi lain yang bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
3. Konten dinilai berkaitan dengan tindak pidana.
4. Konten melanggar hak cipta Klinik, hak cipta pihak ketiga, atau hak lainnya.
5. Konten tidak berkaitan dengan layanan yang disediakan Klinik.
6. Konten memuat iklan atau materi promosi yang tidak diperlukan atau tidak disetujui.
7. Konten dibuat dengan menggunakan ID (nomor identitas penduduk), nama, atau identitas orang lain tanpa izin, atau memalsukan maupun mengubah informasi yang dimasukkan orang lain tanpa izin.
8. Unggahan bertentangan dengan tujuan publikasi, misalnya mengunggah konten yang sama berulang kali dalam jumlah besar.
9. Konten dinilai melanggar peraturan perundang-undangan terkait atau pedoman Klinik lainnya.
② Klinik dapat menetapkan dan menerapkan pedoman penggunaan terperinci mengenai unggahan secara terpisah. Anggota harus mengikuti pedoman tersebut saat mendaftarkan atau menghapus berbagai unggahan, termasuk kiriman antaranggota.


Bab 4 Kriteria Pengungkapan Materi

Pasal 14 (Definisi Pengungkapan Materi)
Karena layanan bernilai tinggi ini disediakan secara cuma-cuma untuk tujuan kepentingan umum yang disebutkan pada Bab 3 Pasal 10, Klinik dapat mengungkapkan informasi berikut.
① Informasi mengenai teknologi dan obat yang digunakan dalam operasi. ② Ulasan perawatan yang dipublikasikan dengan persetujuan pasien Klinik (setelah masuk ke akun).

Pasal 15 (Cara Pengungkapan Materi)
Pada prinsipnya, materi yang dapat diungkapkan sebagaimana disebutkan pada Bab 4 Pasal 14 dipublikasikan berdasarkan metode berikut.
① Publikasi melalui situs Klinik atau situs lain. ② Publikasi dalam media cetak atau materi promosi. ③ Penayangan melalui perangkat video di dalam Klinik. ④ Metode publikasi lain yang ditentukan Klinik sepanjang tidak bertentangan dengan kesusilaan masyarakat.


Bab 5 Ganti Rugi dan Ketentuan Lain

Pasal 16 (Ganti Rugi)
① Jika Klinik mengalami kerugian akibat anggota melanggar ketentuan ini, anggota yang melakukan pelanggaran harus mengganti seluruh kerugian yang timbul pada Klinik.
② Jika Klinik menghadapi tuntutan ganti rugi, gugatan, atau keberatan lain dari pihak ketiga akibat tindakan melawan hukum atau pelanggaran ketentuan ini oleh anggota dalam menggunakan layanan, anggota tersebut harus membebaskan Klinik dari tanggung jawab dengan biaya dan tanggung jawabnya sendiri. Jika Klinik tidak berhasil dibebaskan dari tanggung jawab, anggota harus mengganti seluruh kerugian yang timbul pada Klinik karenanya.

Pasal 17 (Pengecualian Tanggung Jawab)
① Klinik dibebaskan dari tanggung jawab penyediaan layanan jika tidak dapat menyediakannya akibat bencana alam atau keadaan kahar yang setara.
② Klinik tidak bertanggung jawab atas gangguan penggunaan layanan yang disebabkan oleh kesalahan anggota.
③ Klinik tidak bertanggung jawab atas hilangnya keuntungan yang diharapkan anggota dari penggunaan layanan, maupun kerugian akibat materi yang diperoleh melalui layanan. Klinik juga tidak bertanggung jawab atas keandalan, ketepatan, atau isi informasi, materi, dan fakta yang diunggah anggota pada situs.
④ Klinik tidak berkewajiban ikut campur dalam sengketa antaranggota atau antara anggota dan pihak ketiga yang terjadi melalui layanan, serta tidak bertanggung jawab mengganti kerugian yang timbul karenanya.

Pasal 18  (Pengadilan yang Berwenang)
① Jika timbul sengketa antara Klinik dan anggota terkait penggunaan layanan, kedua pihak akan berunding dengan itikad baik untuk menyelesaikannya.
Jika sengketa tidak terselesaikan melalui perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini, kedua pihak dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan yang berwenang berdasarkan Undang-Undang Acara Perdata.